Kekasih 6 Kali Begituan, Pertama di Kantor Kecamatan

Kekasih 6 Kali Begituan, Pertama di Kantor Kecamatan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BENGKAYANG - Manin (23) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, Melati (14, bukan nama sebenarnya).

Warga Kecamatan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, itu enam kali begituan selama menjalin asmara dengan Melati.

Peristiwa pertama terjadi di aula kantor Kecamatan Capkala pada 11 November lalu.

“Saya sebelumnya diajak dia jalan selama seminggu. Kemudian diajak begituan,” kata Melati sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (2/12).

Setelah kejadian pertama, Manin dan Melati kembali melakukan perbuatan asusila di tempat yang sama pada 25 November.

Kasus itu terkuak setelah Melati nekat melarikan diri dari rumah saudaranya, Al.

Al dan orang tua Melati terus berusaha mencari remaja itu.

Melati akhirnya ditemukan di daerah Jirak, Desa Samalantan.

Manin (23) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, Melati (14, bukan nama sebenarnya).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News