Kekasih 6 Kali Begituan, Pertama di Kantor Kecamatan
Sabtu, 02 Desember 2017 – 16:03 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
Orang tua Melati yang mengetahui kasus asusila terhadap anaknya langsung melaporkan Manin ke Polsek Samalantan.
Manin ditangkap di rumahnya, Rabu (29/11). Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Bengkayang.
“Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban, pelaku, serta para saksi,” terang Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra.
Dia menambahkan, Manin dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kurnadi/Rakyat Kalbar)
Manin (23) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, Melati (14, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sungai Sebalo Meluap, Ratusan Rumah Warga di Bengkayang Terendam Banjir
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Kelulusan PPPK 2024 Belum Diumumkan, Honorer di Daerah Ini Sudah Bisa Full Senyum
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan