Kekasih 6 Kali Begituan, Pertama di Kantor Kecamatan
Sabtu, 02 Desember 2017 – 16:03 WIB
Orang tua Melati yang mengetahui kasus asusila terhadap anaknya langsung melaporkan Manin ke Polsek Samalantan.
Manin ditangkap di rumahnya, Rabu (29/11). Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Bengkayang.
“Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban, pelaku, serta para saksi,” terang Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra.
Dia menambahkan, Manin dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kurnadi/Rakyat Kalbar)
Manin (23) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, Melati (14, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Kemendikbudristek Tetapkan Sambas & Bengkayang sebagai Lokasi KKN Kebangsaan 2023
- Warga Bengkayang Kalbar Diimbau Waspada Banjir Bandang Susulan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila