Kekasih 6 Kali Begituan, Pertama di Kantor Kecamatan

Kekasih 6 Kali Begituan, Pertama di Kantor Kecamatan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

Orang tua Melati yang mengetahui kasus asusila terhadap anaknya langsung melaporkan Manin ke Polsek Samalantan.

Manin ditangkap di rumahnya, Rabu (29/11). Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Bengkayang.

“Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban, pelaku, serta para saksi,” terang Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra.

Dia menambahkan, Manin dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kurnadi/Rakyat Kalbar)


Manin (23) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, Melati (14, bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News