Kekasih Brigadir J Batal Meminta Perlindungan LPSK, Ternyata Ini Penyebabnya

jpnn.com, JAMBI - Vera Simanjuntak kekasih mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengurungkan niatnya untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dikarenakan ada satu persyaratan yang membuat Vera Simanjuntak keberatan.
Kuasa Hukum Vera, Ramos Hutabarat membeberkan hal yang membuat Vera keberatan tersebut.
Menurut Ramos, jika seseorang yang dilindungi LPSK harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak mana pun.
"Karena ketika dilindungi LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dahulu," ujarnya, Senin (1/8).
Semenjak pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu, santer informasi yang menyatakan Vera adalah saksi kunci, akibatnya Vera merasa terancam dan tidak nyaman.
Misalnya karena bertemu dengan orang yang belum dikenal, termasuk awak media.
"Tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru," tutur Ramos.
Vera Simanjuntak kekasih mendiang Brigadir J mengurungkan niatnya untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK