Kekasih Brigadir J Batal Meminta Perlindungan LPSK, Ternyata Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAMBI - Vera Simanjuntak kekasih mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengurungkan niatnya untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dikarenakan ada satu persyaratan yang membuat Vera Simanjuntak keberatan.
Kuasa Hukum Vera, Ramos Hutabarat membeberkan hal yang membuat Vera keberatan tersebut.
Menurut Ramos, jika seseorang yang dilindungi LPSK harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak mana pun.
"Karena ketika dilindungi LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dahulu," ujarnya, Senin (1/8).
Semenjak pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu, santer informasi yang menyatakan Vera adalah saksi kunci, akibatnya Vera merasa terancam dan tidak nyaman.
Misalnya karena bertemu dengan orang yang belum dikenal, termasuk awak media.
"Tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru," tutur Ramos.
Vera Simanjuntak kekasih mendiang Brigadir J mengurungkan niatnya untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri