Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara

Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
Dinar Candy dan Ko Apex. Foto: Instagram/dinar_candy

jpnn.com, JAMBI - Kekasih Dinar Candy, Ko Apex dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

Tuntutan terhadap Arfandi Susilo alias Ko Apex itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (20/11).

"Sidang dipimpin majelis hakim Domingus Silaban dengan jaksa penuntut umum (JPU) Boby Hariyanto Halomoan Sirait menuntut terdakwa Ko Apex dengan tuntutan enam tahun penjara dan sebagian barang bukti dikembalikan kepada saksi H Nanang Rahman," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo dilansir Antara.

Ko Apex dinilai telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.

Kekasih Dinar Candy itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa satu bundel asli Akta Notaris Husein Halim, S.H Nomor 10 Tanggal 27 Januari 2022 terkait pembukaan cabang Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bintang Samudera dan puluhan dokumen penting lainnya dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.

Semua barang bukti tersebut diminta jaksa agar dikembalikan kepada saksi Nanang Rahman.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Ko Apex.

Kekasih Dinar Candy, Ko Apex dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News