Kekasih Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Sebut Soal Instruksi
Kamis, 28 November 2024 – 03:10 WIB

Dinar Candy dan Ko Apex. Foto: Instagram/dinar_candy
Menurut Ko Apex, terdapat barang bukti yang tidak dibuka secara menyeluruh selama proses sidang.
"Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokan," tutur Ko Apex.
Meski begitu, Ko Apex menyatakan siap menghadapi sidang putusan yang akan digelar mendatang. Menjelang putusan, Ko Apex berharap ada keadilan untuk hasil akhir dari kasusnya.
"Saya cuma minta keadilan saja," imbuhnya.
Sekadar informasi, Ko Apex dituntut 6 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.
Ko Apex dituntut Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 374 KUHP.(mcr31/jpnn)
DJ Dinar Candy menuntut keadilan untuk kekasihnya, Ko Apex yang dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tagboat.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Sebaiknya Fokus Berkarier
- Dinar Candy Putus dari Ko Apex, Begini Respons Haji Acep
- Kabar Putus dari Ko Apex, Dinar Candy: Berantem Terus
- Dinar Candy Akhirnya Jawab Kabar Putus dari Ko Apex
- Dikabarkan Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Pilih Laksanakan Umrah