Kekasih Gelap Dibunuh Gaga-gara Uang Rp 350 Ribu
Selasa, 06 September 2016 – 05:34 WIB

Tersangka pembunuh Farah. Foto: Rakyat Kalbar/dok.JPNN.com
Tersangka melakukan pembunuhan sendiri, berawal dari kekesalan terhadap korban yang berjanji akan memberikan uang Rp 350 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 340, sub 339, sub 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Andi Yul. (amb/sam/jpnn)
PONTIANAK – Warga antusias menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Farah Auliadifa, pemilik nama asli Dharma Putra Nurdin, 30. Rekonstruksi dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT