Kekasih Lucinta Luna Diperiksa, Hasilnya Negatif
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah melepas tiga teman Ayluna Putri alias Lucinta Luna.
Yakni GD (35), NHAM (22) kekasih Lucinta, dan wanita berinisial DAA (35). Ketiganya dinyatakan tidak mengonsumsi narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ketiganya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya, statusnya hanya sebagai saksi," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Yusri juga mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif dan hasilnya membuktikan ketiganya tidak mengonsumsi narkoba. "Negatif mereka," kata Yusri.
Sedangkan hasil tes urine Lucinta membuktikan yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kekasih Lucinta Luna inisial DAA dan dua orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada
- Peringati Sumpah Pemuda, GPAN Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba