Kekasih Minta Putus, Mahasiswa Ini Ancam Sebar 14 Video Tak Senonoh Mereka
Sabtu, 23 November 2019 – 01:45 WIB

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander (kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus ancaman penyebaran video mesum yang dilakukan oleh tersangka ARR, di Polres Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (22/11). Foto: ANTARA/Vicki
Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Pada 21 November 2019, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)
Seorang mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial ARR ditangkap polisi karena mengancam menyebarkan video tak senonoh bersama kekasihnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Harapan Tusvia Mahasiswi FISIP UIC Kepada Pramono – Rano Karno, Simak
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara