Kekasih Minta Putus, Mahasiswa Ini Ancam Sebar 14 Video Tak Senonoh Mereka

Kekasih Minta Putus, Mahasiswa Ini Ancam Sebar 14 Video Tak Senonoh Mereka
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander (kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus ancaman penyebaran video mesum yang dilakukan oleh tersangka ARR, di Polres Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (22/11). Foto: ANTARA/Vicki

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Pada 21 November 2019, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)

Seorang mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial ARR ditangkap polisi karena mengancam menyebarkan video tak senonoh bersama kekasihnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News