Kekasih Nindy Ayunda Bakal Didakwa Pakai UU Darurat, Hukumannya Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sedang menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra, dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.
Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” kata Haryoko, Kepala Kejari Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Haryoko, penyusunan dakwaan sedang dikebut oleh tim JPU. Begitu dakwaan rampung, perkara kekasih artis Nindy Ayunda itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Haryoko.
Diketahui, berkas perkara serta tersangka dan barang bukti senpi ilegal sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejari Jaksel pada Kamis, 21 Desember 2023.
Pelimpahan tahap II itu dilaksanakan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun tim penyidik Bareskrim Polri sudah lengkap atau P21.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin, 17 April 2023 dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Konon kekasih artis Nindy Ayunda, Dito Mahendra bakal didakwa pakai UU Darurat. Hukumannya penjara seumur hidup.
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Kajati Sulsel: Kami Tindak Tegas Apabila Terbukti Adanya Mafia Pengurusan CPNS 2024