Kekeluargaan Tapi Kapitalistik
Senin, 04 Oktober 2010 – 00:44 WIB
Ternyata bunyi kalimat pertama penjelasan resmi pasal 33 UUD 1945 pun tercantum dasar demokrasi ekonomi. "Bahkan, kalimat di tahun 1922 itu telah diadopsi dalam penjelasan resmi pasal 33 UUD 1945," kata Revrisond Baswir, ekonom UGM itu suatu kali kepada saya.
Memang, jika kita membaca penjelasan pasal 33 UUD 1945, di situ tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Astaga, ternyata sang tokoh itu adalah Tan Malaka, yang dikenal sebagai tokoh Partai Murba. Salah satu tokoh Murba adalah Adam Malik dan sempat ikut dalam Pemilu 1971, dan belakangan berfusi ke dalam PDI.
Menurut Bung Hatta, dengan pasal 33 itu maka perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Hatta membayangkan bahwa semua usaha di Indonesia berbentuk koperasi dengan beranggotakan rakyat sehingga kedaulatan rakyat di bidang ekonomi bisa ditegakkan. Artinya, bukan perekonomian yang kapitalistis.