Kekerasan Anak di Bogor Pecahkan Rekor
Rabu, 16 Januari 2013 – 09:35 WIB
Biasanya, sambung Mellisa, pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan, Bogor adalah salah satu daerah dengan angka tindak kekerasan seksual dan fisik terhadap anak tertinggi di Indonesia. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku prihatin dengan realita tersebut. Itulah mengapa Arist meminta seluruh pihak terkait agar concern menangkal bibit-bibit kekerasan di dalam keluarga.
“Pelaku kekerasan pada anak itu berasal dari lingkungan terdekat. Jadi sulit dipantau kalau hanya polisi yang begerak,” ujarnya kepada Radar Bogor, semalam. Kemiskinan menjadi muara utama meningkatnya angka kekerasan terhadap anak.
Setali tiga uang, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menjelaskan, kekerasan pada anak layaknya gunung es. Menurutnya, pertumbuhan jumlah penduduk saat ini tak dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak. “Kekerasan yang terjadi ini semakin bertambah, seolah-olah negeri ini dijadikan surga untuk para phedopil dan ini harus diwaspadai yang berarti stop,” paparnya.
BOGOR- Bogor rupanya bukan rumah yang aman bagi tumbuh kembangnya seorang anak. Ungkapan tersebut bukan tanpa landasan yang jelas. Menilik data dari
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS