Kekerasan Masih Mengancam, Polisi Pelaku Terbanyak

Kekerasan Masih Mengancam, Polisi Pelaku Terbanyak
Kekerasan Masih Mengancam, Polisi Pelaku Terbanyak
"Pelaku kekerasan paling banyak adalah polisi, yakni sebanyak 12 kasus, kemudian pejabat sipil 7 kasus, dan tentara 5 kasus," tambah Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Margiyono.

Di samping itu, juga tercatat adanya kekerasan oleh massa pendukung calon gubernur dan buruh (masing-masing 3 kasus), serta oleh mahasiswa, pengusaha dan preman (masing-masing 2 kasus). Terungkap pula, bahwa motivasi kekerasan tersebut paling banyak karena pelaku tidak ingin jurnalis meliput suatu peristiwa tertentu (34 kasus), pelaku kecewa dengan hasil liputan jurnalis (5 kasus), serta ingin jurnalis mengungkap identitas nara sumber yang dirahasiakan (2 kasus).

"Tindakan hukum juga menjadi hambatan terhadap kebebasan pers, meliputi pemidanaan dan gugatan perdata," jelas Margiyono pula.

AJI mencatat, sepanjang Mei 2008 sampai Mei 2009, terdapat 13 kasus hukum yang sedang diadili di berbagai tingkat peradilan. Semua kasus tersebut merupakan kasus hukum pencemaran nama baik (defamation law), baik itu pidana (criminal defamation) maupun perdata (civil defamation). Laporan Kebebasan Pers ini sendiri dibuat AJI untuk menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2009. (lev)
Berita Selanjutnya:
Dikritik, Menkeu Menampung

JAKARTA - Kekerasan masih menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia, di samping peradilan dan regulasi. Demikian catatan Aliansi Jurnalis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News