Kekerasan pada Muslim Rohingya, Ini 7 Sikap PBNU
Berikut tujuh tuntutan PBNU:
1. mengecam segala tindakan kekerasan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Segala bentuk tindakan kekerasan adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
2. Islam mengutuk kekerasan bahkan tidak ada satupun agama dan ideologi di dunia ini yang membenarkan cara-cara kekerasan dalam kehidupan. Umat Islam umumnya ikut merasakan kepedihan yang sangat luar biasa atas peristiwa yang menimpa saudara-saudara seiman yang berada di Myanmar.
3. Mengajak seluruh kepala negara dan pemimpin negara di dunia untuk proaktif melawan segala bentuk kekerasan. Represi adalah musuh bersama dan harus dilawan sekuat tenaga guna menciptakan upaya perdamaian dan harmoni.
4. Mengajak seluruh umat di dunia untuk terus menggalang solidaritas kemanusiaan guna menciptakan perdamaian bagi segala bangsa.
5. Nahdatul Ulama mendesak pihak-pihak terkait, terutama kepada komunitas internasional dan PBB untuk segera mengambil langkah konkret dalam peristiwa kekerasan terhadap Muslim Rohingya yang terjadi di Myanmar.
6. Mendesak ASEAN untuk mengambil sikap dan langkah nyata, khusunya pada pemerintah Myanmar, agar segera mengakui status kewarganegaraan Muslim Rohingnya.
7. Mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah diplomasi guna terwujudnya penghormatan atas hak asasi manusia di Myanmar.
JAKARTA - Kasus kekerasan kembali menimpa umat muslim Rohingya di Myanmar. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras peristiwa tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat