Kekerasan Seksual di Indonesia Meningkat 6 Persen, Paling Banyak Kasus Pemerkosaan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan saat ini Indonesia masuk dalam status darurat kekerasan seksual.
Hal itu Indra ungkapkan pada acara webinar bertajuk "Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual" pada Selasa (9/3).
"Seiring dengan kasus Pandemi Covid-19 dilaporkan juga ada kasus peningkatan kasus seksual," ungkap Indra.
Status darurat itu diketahui setelah DPR menerima berbagai laporan mengenai kasus kekerasan seksual di tanah air.
Indra kemudian memaparkan laporan dari Komnas Perempuan pada 2020 lalu.
Dari laporan tersebut, tercatat 58 persen dari total 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah publik atau komunitas.
Kasus-kasus itu meliputi pencabulan 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 522 kasus, dan persetubuhan 176 kasus.
"Sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan," tuturnya.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kekerasan seksual pada 2020 lalu meningkat 6 persen dibanding tahun lalu.
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?