Kekerasan Seksual di Pesantren Belum Mati, Kemenag Siapkan Aturan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur mengaku prihatin dengan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya.
Sesuai koridor hukum, kata Waryono, setiap pelaku pidana harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali para pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” tuturnya, Minggu (3/7).
Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.
Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlabih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.
“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” tutur Waryono.
Ditambahkannya, Kemenag akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Kemenag menyiapkan aturan terbaru lantaran kasus kekerasan seksual di pesantren masih terjadi
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Hari Santri, MAPADI Ingatkan Peran Pesantren Jaga Persatuan Negara
- Hari Santri Nasional, Danone Indonesia-Serikat Ekonomi Pesantren Tanam 5.000 Bibit Pohon
- Hari Santri, Polres Rohul Ajak Bahrul Ulum Ikut Sukseskan Pilkada Damai