Kekerasan Seksual di Pesantren Belum Mati, Kemenag Siapkan Aturan Baru

Kekerasan Seksual di Pesantren Belum Mati, Kemenag Siapkan Aturan Baru
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur. Foto Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur mengaku prihatin dengan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya.

Sesuai koridor hukum, kata Waryono, setiap pelaku pidana harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali para pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” tuturnya, Minggu (3/7).

Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.

Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlabih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.

“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” tutur Waryono.

Ditambahkannya, Kemenag akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Kemenag menyiapkan aturan terbaru lantaran kasus kekerasan seksual di pesantren masih terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News