Kekerasan Seksual di Pesantren Belum Mati, Kemenag Siapkan Aturan Baru

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur mengaku prihatin dengan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya.
Sesuai koridor hukum, kata Waryono, setiap pelaku pidana harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali para pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” tuturnya, Minggu (3/7).
Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.
Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlabih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.
“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” tutur Waryono.
Ditambahkannya, Kemenag akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Kemenag menyiapkan aturan terbaru lantaran kasus kekerasan seksual di pesantren masih terjadi
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran