Kekerasan Seksual di Pesantren Belum Mati, Kemenag Siapkan Aturan Baru

Kekerasan Seksual di Pesantren Belum Mati, Kemenag Siapkan Aturan Baru
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur. Foto Humas Kemenag

Sebaliknya, dia akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” tegasnya.

Selain itu, Kemenag juga berkoordinasi intensif dengan para kepala seksi, baik di Kanwil Kemenag provinsi maupun Kankemenag kabupaten/kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya.

Di sisi lain, Kemenag mempercepat proses penyiapan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan eagamaan.

Menurut Waryono, Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait hal ini sudah masuk tahap harmonisasi antaran kementerian/lembaga terkait.

“Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L,” terang Waryono.

Regulasi ini, ujarnya, akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemenag menyiapkan aturan terbaru lantaran kasus kekerasan seksual di pesantren masih terjadi


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News