Kekerasan Seksual di Sekolah, MPR Minta Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU
jpnn.com, JAKARTA - Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus dipercepat untuk menjadi undang-undang (UU).
Tujuannya, kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan di tanah air cepat terungkap.
''Keprihatinan mendalam terhadap berbagai kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini berakhir," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Minggu (12/12).
Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik terjadi di sejumlah lembaga pendidikan.
Misalnya, Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.
Yang sangat memprihatinkan, sejumlah kasus itu menyisakan puluhan korban anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang melanggar HAM dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses Undang-Undang TPKS agar kasus itu tidak terulang.
MPR meminta pemangku kepentingan agar mempercepat proses RUU TPKS menjadi undang-undang agar kasus kekerasan seksual tidak terulang
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten
- Wakil Ketua MPR Sebut Inklusivitas Harus Diwujudkan Secara Konsisten
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X