Kekerasan Seksual di Sekolah, MPR Minta Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU
Minggu, 12 Desember 2021 – 14:52 WIB
Sebab, melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan.
Baca Juga:
Menurut Rerie, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib mewujudkan amanat UUD 1945. (mrk/jpnn)
MPR meminta pemangku kepentingan agar mempercepat proses RUU TPKS menjadi undang-undang agar kasus kekerasan seksual tidak terulang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten
- Wakil Ketua MPR Sebut Inklusivitas Harus Diwujudkan Secara Konsisten
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X