Kekerasan Seksual di Sekolah, MPR Minta Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU

Kekerasan Seksual di Sekolah, MPR Minta Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

Sebab, melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan.

Menurut Rerie, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib mewujudkan amanat UUD 1945. (mrk/jpnn)

MPR meminta pemangku kepentingan agar mempercepat proses RUU TPKS menjadi undang-undang agar kasus kekerasan seksual tidak terulang


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News