Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi
Senin, 23 Oktober 2017 – 15:04 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Lebih lanjut Iskan tegaskan bahwa belum tersedia mekanisme pemulihan dalam makna luas bagi korban.
Juga belum tersedia mekanisme untuk memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghapuskan rantai impunitas pelaku.
"Sehingga pembentukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini perlu segera hadir untuk menjawab berbagai persoalan yuridiis dimana sejumlah peraturan perundang-undangan yang tersedia dirasakan belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang ditemukan," ungkapnya.
Politisi PKS ini juga berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini harus bisa menjadi solusi atas permasalahan kekerasan seksual yang terjadi saat ini dan ke depannya. (adv/jpnn)
Berdasarkan catatan tahun 2017 Komnas Perempuan, ditemukan data ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis