Kekerasan Terhadap Anak Tinggi
Rabu, 23 Januari 2013 – 09:37 WIB
Namun demikian PPT Puspa tetap mensuport agar anak pelaku kejatan tidak di tahan atau penjara. Karena Undang-undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 memang membatasi tindakan kepolisian. Disitu disebutkan hanya anak yang melakukan tindak kejahatan yang sanksinya diatas 7 tahun, baru boleh di tahan.
Baca Juga:
"Itu pun kalau memang penahanan diperlukan. Disinilah kesulitan kami dalam melakukan pendapingan. Sebab polisi berdalih melaksanakan kewajibannya sebagai penegak hukum," tuturnya.
Padahal, lanjut Hamidah, tugas penegakan hukum harus tetap melihat hak-hak anak. Secara pribadi perempuan yang menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan khusus untuk anak-anak, proses hukum silahkan tetap jalan. Namun yang terpenting jangan sampai merampas hak-hak anak.
Dia mencontohkan apabia ada seorang anak melakukan tindak kejahatan, kemudian ditahan dan tidak diperbolehkan sekolah. Artinya anak dimaksud kehilangan hak-haknya hanya. Padahal sesuadah menjalani proses hukuman, si anak masih harus menjalani hidupnya.
KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di Kota Tegal tergolong tinggi. Data yang dikeluarkan Pusat Pelayanan Terpadu
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif