Kekerasan terhadap Warga Rohingya, Pemerintah Myanmar Digugat Muslim Gambia

Kekerasan terhadap Warga Rohingya, Pemerintah Myanmar Digugat Muslim Gambia
Warga Rohingya di Myanmar. Foto: Picture Alliance/DPA/M Alam

jpnn.com, MYANMAR - Kekerasan yang dialami Muslim Rohingya di Myanmar  disebut sejumlah pihak sebagai upaya genosida.

Komunitas Muslim dari luar negeri pun intervensi dalam kasus tersebut. Yang terakhir adalah langkah Muslim Gambia menggugat Myanmar di Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, November tahun lalu. Dampaknya Myanmar harus menyerahkan laporan berkala pada ICJ.

Sebelum mengeluarkan putusan akhir, ICJ meminta Myanmar melaporkan setiap bukti kekerasan dan tindakan pencegahannya.

Laporan pertama telah diserahkan Myanmar pada ICJ, Minggu 24 Mei 2020. Myanmar wajib memperbarui laporannya setiap enam bulan sekali.

Namun, pemerintahan Myanmar enggan menjelaskan detail laporan tersebut. Menteri Luar Negeri menolak memberikan konfirmasi pada Reuters. ICJ juga belum memberikan konfirmasi terkait ini.

Selama dua bulan terakhir, Myanmar telah mengeluarkan perintah yang melarang personel pemerintahan untuk melakukan genosida atau menghancurkan bukti kekerasan, dan serta untuk menghentikan ujaran kebencian.

Sebelumnya, kekerasan yang dialami oleh Muslim Rohingya telah berlansung lama, menyebabkan banyak korban meninggal dan sedikitnya 730 ribu warganya terusir.

Kekerasan terhadap etnis Rohingya menjadi perhatian dunia internasional. Bahkan Indonesia juga sempat terlibat dalam mediasi konflik Rohingya dengan pemerintah Myanmar.

Komunitas muslim Gambia menggugat pemerintah Myanmar di Pengadilan Internasional karena dianggap melakukan kekerasan terhadap warga Rohingya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News