btn close ads

Kekhawatiran Honorer Terbukti, Status PPPK tak Sekuat PNS, Pemda Berkuasa Penuh 

Kekhawatiran Honorer Terbukti, Status PPPK tak Sekuat PNS, Pemda Berkuasa Penuh 
Kekhawatiran honorer terbukti setelah ribuan guru PPPK belum diperpanjang masa kontraknya yang sudah habis sejak Januari 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menegaskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah berupaya menutupi kebutuhan guru PPPK. 

Jika upaya Kemendikbudristek itu diganjal pemda karena masalah perpanjangan kontrak, sangat disayangkan. 

Heti berharap kejadian di Aceh ini tidak menular pada daerah lain. 

"Mudah-mudahan perpanjangan kontrak kerja secata otomatis sampai batas usia pensiun bisa disetujui KemenPAN-RB dan dituangkan dalam PP Manajemen ASN," tegas Heti.

Secara terpisah, Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kembali menyuarakan agar kontrak kerja dihapuskan, apalagi hal tersebut sudah diusulkan langsung oleh Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Pak Ekowi, sapaan akrabnya menegaskan, pemberlakuan kontrak kerja melemahkan PPPK, meskipun ASN. Pemda dalam hal ini kepada daerah berkuasa penuh dalam menentukan masa depan ASN PPPK.

"Saya khawatir guru PPPK yang tidak sejalan dengan kemauan kepala daerah tidak diperpanjang masa kontraknya," ucapnya.

Dia juga khawatir kenekatan pemda untuk tidak memperpanjang atau menahan perpanjangan kontrak kerjanya akan menjalar ke daerah lain.

Kekhawatiran honorer terbukti setelah ribuan guru PPPK belum diperpanjang masa kontraknya yang sudah habis sejak Januari 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News