Kekhawatiran Honorer Terbukti, Status PPPK tak Sekuat PNS, Pemda Berkuasa Penuh
Dia menegaskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah berupaya menutupi kebutuhan guru PPPK.
Jika upaya Kemendikbudristek itu diganjal pemda karena masalah perpanjangan kontrak, sangat disayangkan.
Heti berharap kejadian di Aceh ini tidak menular pada daerah lain.
"Mudah-mudahan perpanjangan kontrak kerja secata otomatis sampai batas usia pensiun bisa disetujui KemenPAN-RB dan dituangkan dalam PP Manajemen ASN," tegas Heti.
Secara terpisah, Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kembali menyuarakan agar kontrak kerja dihapuskan, apalagi hal tersebut sudah diusulkan langsung oleh Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
Pak Ekowi, sapaan akrabnya menegaskan, pemberlakuan kontrak kerja melemahkan PPPK, meskipun ASN. Pemda dalam hal ini kepada daerah berkuasa penuh dalam menentukan masa depan ASN PPPK.
"Saya khawatir guru PPPK yang tidak sejalan dengan kemauan kepala daerah tidak diperpanjang masa kontraknya," ucapnya.
Dia juga khawatir kenekatan pemda untuk tidak memperpanjang atau menahan perpanjangan kontrak kerjanya akan menjalar ke daerah lain.
Kekhawatiran honorer terbukti setelah ribuan guru PPPK belum diperpanjang masa kontraknya yang sudah habis sejak Januari 2024
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?
- Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Belum Ada, Nilai Diutak-atik? BKN Bersikap
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh
- Formasi PPPK 2024 Tahap 2: Bandingkan Kuota Guru dan Tenaga Teknis, Jauh