Kekhawatiran Honorer Terbukti, Status PPPK tak Sekuat PNS, Pemda Berkuasa Penuh 

Kekhawatiran Honorer Terbukti, Status PPPK tak Sekuat PNS, Pemda Berkuasa Penuh 
Kekhawatiran honorer terbukti setelah ribuan guru PPPK belum diperpanjang masa kontraknya yang sudah habis sejak Januari 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terlebih cukup banyak ASN PPPK yang masa kontraknya di bawah 5 tahun. 

"Sama-sama ASN, tetapi status PPPK tak sekuat PNS, karena pemda berkuasa penuh," tegasnya.

Itu sebabnya baik Heti maupun Ekowi mendorong agar Kemendikbudristek terus memperjuangkan penghapusan kontrak kerja atau paling tidak perpanjangan kontrak secara otomatis hingga batas usia pensiun (BUP). (esy/jpnn)

Kekhawatiran honorer terbukti setelah ribuan guru PPPK belum diperpanjang masa kontraknya yang sudah habis sejak Januari 2024


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News