Kekompakan Suami Istri Berujung ke Penjara
Minggu, 05 Maret 2017 – 07:28 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
”Ketiganya diamankan tim Subdit Satu. Kami terus lakukan pengembangan. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan. Awalnya Jacky, lalu diamankan pasangan suami istri tersebut,” ujarnya.
Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kalteng.
Mereka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp 8 miliar.
Hukuman itu sesuai Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (daq/ign)
Sulistiono (36) dan Fenty Nor Fenty (24) benar-benar pasangan suami istri yang kompak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba