Kekuatan Luar Manfaatkan Rivalitas Internal Polri
Kamis, 04 Desember 2008 – 20:32 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan segera memanggil Kapolri dan para Kepala Polisi Daerah (Kapolda) dari seluruh Indonesia terkait berbagai masalah actual yang mencuat tentang Polri, terutama soal terbongkarnya beberapa perwira yang menjadi beking judi. Pasalnya, terungkapnya perwira yang menjadi beking judi itu disinyalir juga merupakan dampak rivalitas di tubuh Polri. Namun demikian wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional itu menyarankan agar Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri tak surut langkah. Menurutnya, kasus tersebut dapat dijadikan momentum Kapolri untuk membersihkan institusi Polri dari anggota-anggotnya yang nakal.
Anggota Komisi III DPR, Azlaini Agus mengungkapkan, banyak keanehan yang terjadi seputar kasus terbongkarnya keterlibatan para petinggi Polri dalam melindungi para bandar judi. “Ada aroma persaingan yang kuat maupun balas dendam yang bisa tercium dengan mencuatnya kasus itu,” ujar Azlaini kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Menurutnya, jika terungkapnya kasus perwira Polri yang menjadi beking itu memang perlu dicermati secara hati-hati. Dikhawatirkan, ada upaya balas dendam dari pihak eksternal Polri dengan memanfaatkan persaingan di internal polisi. “Ada aroma balas dendam dari pihak ekternal polri dengan menggunakan persaingan di tubuh polri itu sendiri,” ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan segera memanggil Kapolri dan para Kepala Polisi Daerah (Kapolda) dari seluruh Indonesia terkait berbagai masalah
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding