Kekurangan PNS Terganjal Moratorium
Jumat, 21 Oktober 2011 – 10:43 WIB
Sementara itu, kekurangan yang sama terjadi pada tenaga kesehatan. Dengan memiliki 38 Pusksesmas, sector kesehatan mengalami kekurangan ratusan tenaga kesehatan. Itu pun dengan asumsi puskesmas pembantu tetap tidak ada dokter.
“Ideal sebuah puskesmas yang melayani rawat inap minimal ada tiga dokter terdiri dari dua dokter umum, dan satu dokter gigi. Kemudian ditambah lagi dengan analis dan apoteker serta perawat gigi,” tambah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Bambang Setyono.
Dia menambahkan, Kondisi sekarang, jumlah tenaga dokter umum masih kekurangan sekitar 34 orang, apoteker 30 orang, Analis 20 orang, dokter gigi sebanyak 20 orang dan sebanyak 30 orang perawat gigi. Jadi total tenaga kesehatan kekurangan minimal 134 orang. Ini belum kekurangan dokter spesialis yang masih terbatas. Jumlah ini akan bertambah lagi jika puskesmas pembantu ditempatkan dokter umum. (amu/din)
CILACAP–Kekurang an Pegawai Negeri Sipil untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Cilacap, ternyata mencapai ribuan orang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024