Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta
Kamis, 23 Maret 2023 – 12:32 WIB
“Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Idulfitri,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Baca Juga:
Andhika Permata mengatakan jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, hingga rumah pijat dilarang beroperasi selama Ramadan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Judika Tutup Perayaan 21 Tahun New Club 36 dengan Aksi Memukau
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik