Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi
Minggu, 25 Agustus 2019 – 16:42 WIB

Tersangka Novi menunjukkan barang bukti dot bayi yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu. Foto: Heru Suyitno/Antara
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Dari hasil pendalaman, dia dapat barang dari Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," katanya. (heru suyitno/ant)
Dari tangan Novi, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi