Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi
Minggu, 25 Agustus 2019 – 16:42 WIB
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Dari hasil pendalaman, dia dapat barang dari Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," katanya. (heru suyitno/ant)
Dari tangan Novi, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi