Kelabui Polisi saat Transaksi 1 Kg SS, Begini Modusnya

jpnn.com - jpnn.com - IW (42) benar-benar nekat. Masih berstatus narapidana dan tengah proses pembebasan bersyarat (PB), dia malah berani main-main narkoba.
Padahal, IW sebelumnya divonis penjara 6,5 tahun karena tersangkut kasus narkoba.
Ulah nekat IW akan memperberat ancaman hukuman penjara yang bakal dijalaninya.
Pasalnya, saat hendak bertransaksi sabu-sabu dalam jumlah banyak, IW keburu diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda di sekitar Jalan AW Sjahranie, Senin (9/1).
Tak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti berjumlah satu kilogram atau ditaksir senilai Rp 1,5 miliar.
IW tak ditangkap sendiri. Dia diringkus bersama koleganya berinisial MS (34).
“Kami dapat informasi jika akan ada transaksi dalam jumlah besar dan akan dilakukan di tepi jalan umum,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eriadi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan wilayah Jalan AW Sjahranie.
IW (42) benar-benar nekat. Masih berstatus narapidana dan tengah proses pembebasan bersyarat (PB), dia malah berani main-main narkoba.
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Polisi Grebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 7 Pelaku Diamankan, Lihat nih!
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap