Kelakuan 2 Pria Sontoloyo ini Memang Keterlaluan, Sudah Dibawa ke Mapolda
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian besi tiang penyangga gurdrail atau pagar pengaman jalan di komplek Mandala Citra, Kota Serang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan kedua pelaku berinisial A (31) dan MS (34).
Adapun laporan kasus tersebut diterima polisi dari masyarakat pada Selasa (22/2).
"Kami melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat pelaku berdasarkan informasi masyarakat," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).
Polisi pada akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah warung komplek tersebut pada Kamis (24/2).
"Kami mengamankan barang bukti delapan buah blok tiang guardrail hasil pencurian pelaku, satu unit kendaraan pikap Mitsubishi warna putih, dan dua buah handphone," ujar Ade.
Kedua pria sontoloyo itu selanjutnya dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pria sontoloyo yang berulah di komplek Mandala Citra, Kota Serang, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya