Kelakuan AKBP Bambang Kayun, Terima Suap di Mabes hingga Bagi-bagi Uang ke Penyidik, Astaga

Kelakuan AKBP Bambang Kayun, Terima Suap di Mabes hingga Bagi-bagi Uang ke Penyidik, Astaga
Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Porli tahun 2013-2018 Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/5/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Namun, kedua panggilan tersebut tidak dihadiri oleh Emylia dan Herwansyah dengan alasan sedang sakit.

Selanjutnya Emylia, Herwansyah, bersama dengan Farhan menemui Bambang Kayun di Spring Hill Golf Residence, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Bambang menyampaikan Emylia dan Hermansyah tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, Jakarta Pusat.

Atas permintaan Emylia dan Herwansyah tersebut, Bambang menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp 700 juta. Bambang menyatakan uang itu akan diberikan kepada penyidik yang menangani dan disetujui oleh Emylia dan Herwansyah.

Keesokan harinya, lanjut dia, masih pada pertengahan 2016, Herwansyah menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta yang terbungkus dalam amplop kepada Farhan di PT Aria Citra Mulia untuk diserahkan kepada Bambang Kayun.

Selanjutnya, Farhan menemui Bambang Kayun di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang itu.

“Lalu Terdakwa (Bambang Kayun) menyampaikan kalau uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah kemudian setelah itu Terdakwa memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut,” kata dia.

Beberapa hari kemudian, penyidik Bareskrim Polri Agus Prasetyono, Budi Setiawan, dan Suradi melakukan pemeriksaan terhadap Emylia dan Herwansyah di Kantor PT Aria Citra Mulia.

“Sebelum pemeriksaan dilakukan, Bambang mengarahkan Emylia Said dan Herwansyag melalui Farhan untuk menyiapkan empat kotak yang berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing sebesar Rp 40 juta yang totalnya sebesar Rp 160 juta lalu diserahkan oleh Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan,” kata dia.

AKBP Bambang Kayun menerima uang di ruangannya di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News