Kelakuan Andi Lala Sangat Biadab Pantas Dihukum Mati
jpnn.com, MEDAN - Pengamat hukum Kota Medan, H Abu Churairah menilai, Andi Lala pantas dihukum mati. Dia menilai, kelakukan Andi Lala sudah terencana dan sangat biadab.
"Kalau dilihat dari perbuatan hukumnya yang tergolong sadis dan biadab, Andi Lala pantas dihukum maksimal," kata Abu kepada wartawan.
Menurut Abu, dalam KUHP, hukuman maksimal itu adalah hukuman mati. Dia menganalisis, perbuatan tersangka tergolong berencana.
Dimana diketahui dalam keterangan resmi dari pihak kepolisian, dua hari sebelum eksekusi tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut bersama dengan tersangka lainnya.
"Dalam Pasal 340 KUHPidana, unsur tersebut telah terpenuhi. Meskipun modusnya perampokan dengan adanya beberapa barang yang hilang, itu tidak menjadi acuan penyidik untuk mengesampingkan pasal pembunuhan berencana," jelas Abu kepada Sumut Pos, Senin (17/4).
Tak hanya itu, akibat dari perbuatan tersangka, telah menimbulkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban. Dilanjutkan Abu, dampak psikologis terhadap keluarga korban, juga menjadi acuan sistem pemidanaan dalam hukum di Indonesia.
Dalam kasus ini, Abu berharap penyidik kepolisian harus jeli menetapkan pasal subsider untuk mengawal pasal primer yakni Pasal 340 KUHPidana agar sesuai bukti yang didapat di lapangan.
"Meskipun Pasal 340 KUHPidana menjadi pedoman utama penyidik, kita juga memohon kepada kepolisian untuk menerapkan pasal subsider atau pasal alternatif sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjadi kuat," terang pria yang menjabat Panitera Muda (Panmud) Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu.
Pengamat hukum Kota Medan, H Abu Churairah menilai, Andi Lala pantas dihukum mati. Dia menilai, kelakukan Andi Lala sudah terencana dan sangat biadab.
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati