Kelakuan Andi Lala Sangat Biadab Pantas Dihukum Mati
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan, menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan.
"Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana," ungkapnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu menambahkan, didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
"Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu," tambah Sumanggar. (mag-1/fac/gus/adz)
Pengamat hukum Kota Medan, H Abu Churairah menilai, Andi Lala pantas dihukum mati. Dia menilai, kelakukan Andi Lala sudah terencana dan sangat biadab.
Redaktur & Reporter : Budi
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan