Kelakuan Andi Lala Sangat Biadab Pantas Dihukum Mati

Kelakuan Andi Lala Sangat Biadab Pantas Dihukum Mati
Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. Foto: dokumen JPNN

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan, menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan.

"Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana," ungkapnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu menambahkan, didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

"Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu," tambah Sumanggar. (mag-1/fac/gus/adz)


Pengamat hukum Kota Medan, H Abu Churairah menilai, Andi Lala pantas dihukum mati. Dia menilai, kelakukan Andi Lala sudah terencana dan sangat biadab.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News