Kelakuan Ayah Bejat, Sebelum Garap 2 Anak Gadisnya, Pemanasan Pakai Rotan
Rabu, 22 April 2015 – 15:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa membenarkan kejadian tersebut. Sebelum pencabulan, SA melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku juga melakukan pengancaman.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal di atas 10 tahun penjara dan UU KUHP pasal 351 tentang Penganiayaan,” ujarnya. (en/tom/jpnn)
BALIKPAPAN – Seorang ayah sudah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun, hal itu tidak berlaku bagi SA (46), warga Jalan Asrama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau