Kelakuan Suami Bejat Terungkap saat Sang Istri Pamit ke Anak Gadisnya, Tak Disangka
Jumat, 11 Maret 2022 – 08:59 WIB
Saat itulah, korban langsung bercerita dan mengungkapkan kalau ayahnya telah melakukan pencabulan.
Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, Selasa (8/3) siang, tersangka langsung ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku sendiri akhirnya dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (boi/harianmuba.com)
Seorang pria berinisial SPM, 35, warga Kecamatan Babat Supat, Muba, Sumsel, ditangkap lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat