Kelakuan Brigadir EA Sungguh Menghancurkan Citra Polri, Remuk!
Kamis, 19 September 2019 – 08:25 WIB

Diduga melakukan pencabulan, oknum polisi ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat ini tersangka, sebut dia, sedang menjalani proses pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya belum diketahui. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka menyadari perbuatannya. “Dia (tersangka) mengaku khilaf,” kata Adi.
Adi menegaskan, Polda Kaltim memberikan atensi kepada kasus ini. Dan akan memproses dua peradilan. Baik secara internal dan pidana umum terhadap tersangka.
Sementara EA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rdh/rom/k18/prokal/jpnn)
Oknum polisi di Polda Kaltim inisial EA diduga melakukan pencabulan alias pelecehan seksual terhadap sejumlah bocah perempuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam