Kelakuan Brigadir EA Sungguh Menghancurkan Citra Polri, Remuk!
Kamis, 19 September 2019 – 08:25 WIB
![Kelakuan Brigadir EA Sungguh Menghancurkan Citra Polri, Remuk!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/19/diduga-melakukan-pencabulan-oknum-polisi-ditahan-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
Diduga melakukan pencabulan, oknum polisi ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat ini tersangka, sebut dia, sedang menjalani proses pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya belum diketahui. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka menyadari perbuatannya. “Dia (tersangka) mengaku khilaf,” kata Adi.
Adi menegaskan, Polda Kaltim memberikan atensi kepada kasus ini. Dan akan memproses dua peradilan. Baik secara internal dan pidana umum terhadap tersangka.
Sementara EA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rdh/rom/k18/prokal/jpnn)
Oknum polisi di Polda Kaltim inisial EA diduga melakukan pencabulan alias pelecehan seksual terhadap sejumlah bocah perempuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
- Kapolres Pamekasan Tak Segan Menindak Anak Buah yang Melanggar Hukum
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat