Kelakuan Brigpol Ghozali Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolres: Kami Pecat
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polres Musi Rawas mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang ketahuan melanggar disiplin, terutama penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat Brigadir Polisi Ghozali Badarudin Nur.
Upacara dilangsungkan di depan Mapolres Musi Rawas, Lubuklinggau, Sumsel, Senin (31/05), sekitar pukul 07.30 WIB.
Brigpol Ghozali Badaruddin Nur, terpaksa diberhentikan dari tugasnya sebagai anggota polisi lantaran melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Sesuai dengan lampiran salinan Kep Kapolda Sumsel No : Kep/362/IV/2021 tertanggal 30 April 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Hari ini, kami telah lakukan PTDH terhadap Bripol Ghozali Badaruddin Nur dari dinas polri,” ungkap dia.
Ditegaskan Efrannedy, sudah menjadi konsekuesi bagi anggota Polri yang berani menyalagunakan maupun terlibat dalam peredaran narkoba, akan menanggung akibatnya sesuai aturan.
Dia juga mengingatkan kepada anggota lainya, agar jangan sekali-kali terjerumus dalam penyalagunaan narkoba.
“Ya, di sini kami tidak pandang bulu, jika benar terbukti, siap-siap saja menerima risikonya,” pungkas Efrannedy.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat Brigadir Polisi Ghozali Badarudin Nur.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar