Kelakuan Briptu ROM Parah, Tak Mencerminkan Anggota Polri, Kombes Zulpan Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Briptu ROM harus berurusan dengan Bid Propam Polda Metro Jaya. Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Terkait dengan laporan saudari ATK, istri Briptu ROM, anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.
Endra Zulpan, meskipun tidak menjelaskan secara detail, tetapi mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.
"Kemudian juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu ROM. Kasusnya saat ini sedang ditangani subdit Wabprof Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Zulpan setelah warganet diramaikan dengan unggahan di akun @yarakoloay di Twitter, yang mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Dengan hormat Pak @ListyoSigitP, bantu saya, lindungi saya dan anak-anak saya. Status saya masih Ibu Bhayangkari yang masih butuh perlindungan dan keadilan. Sejak September 2021 sampai sekarang kasus ini belum ada ujungnya," tulis akun yarakoloay dalam unggahannya.
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Ipda AS Ditangkap saat Bersama Teman Wanitanya di Hotel
Dalam unggahannya, akun @yarakoloay juga menyertakan bukti laporan KDRT yang dialaminya dengan nomor laporan SPTL/45/IX/REN4.1.1/Subbagyanduan.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Briptu ROM harus berurusan dengan Bid Propam Polda Metro Jaya. Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi