Kelakuan Kakek DD Parah, Tetapi Sudah Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, GARUT - Seorang kakek berinisial DD (60), asal Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat harus berurusan polisi.
Kakek DD diciduk penyidik Polres Garut atas laporan dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.
"Kami terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan. Kami langsung menerjunkan tim untuk menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Dia menjelaskan bahwa DD (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah lama mengenal korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.
Dalam beraksi, Kakek DD menggunakan modus minta dipijat.
Kemudian, dia memberikan uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila.
Korban pun mengadukan kenakalan sang kakek kepada orang tuanya. Setelah itu keluarga melapor ke polisi.
Polisi bergerak cepat begitu mendapat laporan warga, Kakek DD pun mengakui perbuatannya.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!