Kelakuan Kakek DD Parah, Tetapi Sudah Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, GARUT - Seorang kakek berinisial DD (60), asal Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat harus berurusan polisi.
Kakek DD diciduk penyidik Polres Garut atas laporan dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.
"Kami terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan. Kami langsung menerjunkan tim untuk menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Dia menjelaskan bahwa DD (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah lama mengenal korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.
Dalam beraksi, Kakek DD menggunakan modus minta dipijat.
Kemudian, dia memberikan uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila.
Korban pun mengadukan kenakalan sang kakek kepada orang tuanya. Setelah itu keluarga melapor ke polisi.
Polisi bergerak cepat begitu mendapat laporan warga, Kakek DD pun mengakui perbuatannya.
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang