Kelakuan Kakek DD Parah, Tetapi Sudah Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

jpnn.com, GARUT - Seorang kakek berinisial DD (60), asal Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat harus berurusan polisi.
Kakek DD diciduk penyidik Polres Garut atas laporan dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.
"Kami terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan. Kami langsung menerjunkan tim untuk menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Dia menjelaskan bahwa DD (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah lama mengenal korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.
Dalam beraksi, Kakek DD menggunakan modus minta dipijat.
Kemudian, dia memberikan uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila.
Korban pun mengadukan kenakalan sang kakek kepada orang tuanya. Setelah itu keluarga melapor ke polisi.
Polisi bergerak cepat begitu mendapat laporan warga, Kakek DD pun mengakui perbuatannya.
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek