Kelakuan Kakek DD Parah, Tetapi Sudah Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kelakuan Kakek DD Parah, Tetapi Sudah Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Markas Polres Garut. (ANTARA/HO-Humas Polres Garut)

jpnn.com, GARUT - Seorang kakek berinisial DD (60), asal Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat harus berurusan polisi.

Kakek DD diciduk penyidik Polres Garut atas laporan dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.

"Kami terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan. Kami langsung menerjunkan tim untuk menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan bahwa DD (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah lama mengenal korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.

Dalam beraksi, Kakek DD menggunakan modus minta dipijat.

Kemudian, dia memberikan uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila.

Korban pun mengadukan kenakalan sang kakek kepada orang tuanya. Setelah itu keluarga melapor ke polisi.

Polisi bergerak cepat begitu mendapat laporan warga, Kakek DD pun mengakui perbuatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News