Kelakuan Kakek DD Parah, Tetapi Sudah Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan menangkap Kakek DD.
Saat ini tersangka sudah berada di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya itu," ucap AKP Devi.
Kepada penyidik, Kakek DD mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan asusila tersebut.
Meskipun begitu, polisi masih terus mendalami pengakuan tersebut karena dikhawatirkan ada korban lainnya.
Akibat perbuatannya, Kakek DD harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Garut untuk dan menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sesama jenis dengan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi bergerak cepat begitu mendapat laporan warga, Kakek DD pun mengakui perbuatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!