Kelakuan KPU Tapteng Dibeber di MK
Kamis, 31 Maret 2011 – 01:26 WIB
JAKARTA -- Kejutan kembali muncul di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.
Secara kronologis, Bambang membeberkan mekanisme kerjanya hingga mempunyai kesimpulan seperti itu. Disebutkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom.
Baca Juga:
Atas laporan itu, Bawaslu lantas melakukan pendampingan kepada Panwaslukada Tapteng untuk menindaklanjuti laporan. Langkah yang dilakukan antara lain melakukan klarifikasi ke pihak pelapor dan ke pihak KPU Tapteng. "Hanya saja, ketua KPU Tapteng dan anggota KPU Tapteng kurang kooperatif saat dimintai data-data," ujar Bambang Cahya Eka Widada dalam persidangan yang dipimpin hakim MK Achmad Sodiki itu.
Belum cukup, Bambang juga menyebutkan bahwa Ketua KPU dan anggota KPU Tapteng patut diduga tidak profesional dalam bekerja dengan memberikan dukungan ke pasagan calon Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara. Sayangnya, Bambang tidak membeberkan apa saja tindakan KPU Tapteng yang mengindikasikan keberpihakan ke pasangan Dina-Hikmal itu.
JAKARTA -- Kejutan kembali muncul di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD