Kelakuan KPU Tapteng Dibeber di MK
Kamis, 31 Maret 2011 – 01:26 WIB
Bambang yang dalam paparannya membaca dokumen tertulis resmi itu juga menyebutkan, KPU Tapteng diduga tidak profesional, yang menyebabkan hilangnya hak partai politik untuk ikut mengusung calon dalam pemilukada Taapteng.
Bawaslu, sebut Bambang, juga telah merekomendasikan ke KPU Pusat agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili ketua dan anggota KPU Tapteng. Bawaslu juga merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.
Dijelaskan pula oleh Bambang, pada hari pencoblosan, Bawaslu juga mengirimkan tim ke lapangan. Temuannya antara lain ada sejumlah TPS yang melanggar azas kerahasiaan. "Ada video rekamannya," cetus Bambang. "Kami juga menemukan ada surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Dina-Hikmal. Ada video rekamannya," imbuh Bambang.
Ketua KPU Tapteng Kabul Lumbantobing saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Bambang, balik menyerang Bawaslu. Dikatakan Kabul, saat melakukan klarifikasi, anggota Bawaslu yakni Wirdyaningsih, tidak netral. "Wirdyaningsih saat mendarat di Polonia Medan, langsung dijemput Effendy Pohan dan lansung ke hotel Polonia. Bawaslu tidak netral sehingga penilaiannya condong ke Effendy Pohan," cetus Kabul.
JAKARTA -- Kejutan kembali muncul di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD