Kelakuan KPU Tapteng Dibeber di MK

Kelakuan KPU Tapteng Dibeber di MK
Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widada usai memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Foto: sam/jpnn
Bambang tidak kalah sigap. Dijelaskan, apa yang disampaikan Kabul hanya masalah teknis klarifikasi. Dikatakan, saat akan dilakukan klarifikasi ke Effendy Pohan, kebetulan dia sedang berada di Medan."Sehingga klarifikasi dilaksanakan di Medan, dari rencana dilaksanakan di Tapteng. Semua sudah dijelaskan di Berita Acara Klarifikasi yang kami lampirkan (dan diserahkan ke hakim MK, red)," terang Bambang. Sempat terjadi debat kusir sejenak antara Bambang dengan Kabul, namun lantas ditengahi hakim Achmad Sodiki.

Sebagai pimpinan lembaga yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilukada, Bawaslu dimintai keterangan bukan sebagai saksi. Dia dihadirkan untuk menyampaikan hasil pemantuan penyelenggaraan pemilukada Tapteng.

Usai Bambang meberi penjelasan, giliran sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik dari saksi yang diajukan Albiner-Steven maupun Dina-Hikmal. Habibie Pasaribu, yang merupakan ketua Tim Pemenangan Albiner-Steven, menjelaskan mengenai peristiwa ditolaknya dia oleh KPU Tapteng saat datang malam hari guna melengkapi persyaratan, berupa dukungan dari Partai Patriot yang belum distempel. Ketika datang lagi untuk menyerahkan syarat yang sudah distempel itu, katanya," KPU malah tidak menerima kita. KPU meninggalkan tempat."

Sedang Wasekjen DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan, KPU Tapteng tidak pernah melakukan klarifikasi syarat dukungan partai ke DPP. Sejumlah pimpinan partai pengusung Albiner-Steven yang lain juga memberikan kesaksian. Seperti sidang terdahulu, Bonaran dan Syukran tidak hadir di persidangan.

JAKARTA -- Kejutan kembali muncul di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News