Kelakuan Mantan Kepsek Ini Keterlaluan, 120 Siswa di Jambi jadi Korbannya
jpnn.com, JAMBI - Penyidik Unit Tipidkor Polresta Jambi menetapkan lelaki berinisial S (59) sebagai tersangka kasus gratifikasi berkaitan penerimaan siswa 2021.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan pelaku merupakan mantan kepala sekolah atau kepsek SMAN 8 Kota Jambi.
Menurut Eko, tindak pidana ini terjadi sekitar Agustus 2021 lalu.
"Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga Kota Jambi," kata Kapolresta Jambi dikutip dari Antara, Senin (17/4).
Adapun modus kejahatannya, tersangka yang semula menjabat selaku kepsel SMAN 8 Kota Jambi, pada 2021 sekitar Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB.
Sebanyak 120 orang itu adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online, yang mana kuota tahun 2021 sebanyak 342 siswa.
Sementara yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar dari pada yang telah ditetapkan.
Kemudian, masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian atribut sebesar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.
Seorang mantan kepala sekolah di Jambi menjadi tersangka kasus gratifikasi. Dia sudah menipu 120 orang siswa.
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk Pastikan Guru PPPK Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Kepsek & Pengawas
- Kursi Kepsek & Pengawas Banyak Kosong, Dirjen Nunuk: Diisi Guru Penggerak, Sudah Surplus
- Dirjen Nunuk: 12 Ribu Lebih Guru Penggerak Sudah jadi Kepala Sekolah
- Cerita Kepsek di Pelosok Kalbar Berhasil Meningkatkan Kompetensi Guru