Kelakuan Oknum Bidan PPPK Bikin Gempar, Viral di Medsos
Kamis, 12 September 2024 – 08:03 WIB

Ilustrasi kasus video asusila. Foto: Dokumen JPNN.com
Sanksi berat tersebut sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum camat berinisial G di Karawang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di areal parkir salah satu rumah sakit di wilayah Rengasdengklok.
Sejumlah saksi mata menyebutkan saat kejadian mereka merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit.
Kemudian mereka memutuskan untuk menggerebek dan ternyata benar di dalam mobil itu terdapat pasangan yang berbuat mesum. (antara/jpnn)
Kelakuan seorang oknum bidan PPPK di Karawang membuat gempar hingga viral di medsos.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK