Kelakuan Oknum Bidan PPPK Bikin Gempar, Viral di Medsos

Kelakuan Oknum Bidan PPPK Bikin Gempar, Viral di Medsos
Ilustrasi kasus video asusila. Foto: Dokumen JPNN.com

Sanksi berat tersebut sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum camat berinisial G di Karawang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di areal parkir salah satu rumah sakit di wilayah Rengasdengklok.

Sejumlah saksi mata menyebutkan saat kejadian mereka merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit.

Kemudian mereka memutuskan untuk menggerebek dan ternyata benar di dalam mobil itu terdapat pasangan yang berbuat mesum. (antara/jpnn)

Kelakuan seorang oknum bidan PPPK di Karawang membuat gempar hingga viral di medsos.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News