Kelakuan Oknum Ini Sangat Merusak Citra ASN
jpnn.com, BANJARBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menangkap oknum ASN (aparatur sipil negara) di Pemerintah Kota Banjarbaru dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche di Banjarbaru mengatakan bahwa oknum ASN berinisial MRP pernah dihukum kasus serupa, sudah berstatus tersangka.
Oknum tersebut dijerat kembali dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus pemakaian narkotika yang melibatkan oknum ASN itu, terutama mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasusnya, terutama siapa orang yang memasok sabu-sabu itu. Semoga bisa diungkap jaringan di atasnya sehingga bisa diketahui siapa saja pengedar dan pemakainya," ucapnya.
Oknum ASN yang dijadikan tersangka ditahan di sel Mapolres Banjarbaru bersama enam tersangka pemakai maupun pengguna sabu-sabu lainnya yang ditangkap anggota Satresnarkoba.
Penangkapan tujuh tersangka kasus narkotika tersebut 2 hari lalu di tempat terpisah.
"Seluruh tersangka yang ditangkap bukan satu jaringan. Ada yang ditangkap sendirian, ada juga yang ditangkap berdua. Kami masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini," kata perwira perempuan itu.
Oknum ASN di Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap polisi dan berstatus tersangka pemakai sabu-sabu.
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu
- Bawa 1,03 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda di Kepulauan Meranti Ditangkap
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya