Kelakuan Pria Ini Mengancam Nyawa Banyak Orang, Jangan Ditiru

jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (26/2) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada produksi minuman beralkohol di sebuah rumah.
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pemilik home industri yang bernama Akong (44).
"Hal ini dilakukan oleh tersangka, yang bersangkutan tidak memiliki legal yang diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya ini ilegal," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/3).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima dus berisi miras jenis ciu dan lima jeriken berisi ciu.
Pelaku mengaku memproduksi barang haram itu seorang diri sejak September 2021.
"Setiap bulannya pelaku memiliki omzet kurang lebih Rp 80-100 juta," ujar Hengki.
Adapun ciu hasil produksi pelaku didistribusi ke sejumlah toko.
Polisi mengungkap produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (26/2) dini hari, simak selengkapnya.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras