Kelakuan Pria Ini Mengancam Nyawa Banyak Orang, Jangan Ditiru
Rabu, 02 Maret 2022 – 15:29 WIB

Akong (44), pemilik produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Tentu (Ciu) akan berdampak kepada masyarakat manakala mengonsumsi minuman keras ini dapat membahayakan masyarakat," tambah Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, lalu Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (26/2) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras