Kelakuan Pria Ini Mengancam Nyawa Banyak Orang, Jangan Ditiru
Rabu, 02 Maret 2022 – 15:29 WIB
"Tentu (Ciu) akan berdampak kepada masyarakat manakala mengonsumsi minuman keras ini dapat membahayakan masyarakat," tambah Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, lalu Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (26/2) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan