Kelakuan Pria Ini Mengancam Nyawa Banyak Orang, Jangan Ditiru

Kelakuan Pria Ini Mengancam Nyawa Banyak Orang, Jangan Ditiru
Akong (44), pemilik produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Tentu (Ciu) akan berdampak kepada masyarakat manakala mengonsumsi minuman keras ini dapat membahayakan masyarakat," tambah Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, lalu Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi mengungkap produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (26/2) dini hari, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News