Kelakuan Suami Istri Ini Sungguh Keterlaluan, Ibu-Ibu se-Indonesia Pasti Marah
Kamis, 24 Februari 2022 – 13:02 WIB

Polisi saat mengungkap kasus minyak goreng yang ditimbun pasangan suami istri di wilayah Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa (22/2). Foto: Humas Polda Banten
Belum diketahui motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kasus tersebut kini masih didalami pihak kepolisian.
Apabila terbukti bersalah, pelaku bakal dikenakan Pasal 133 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan atau denda Rp 150 miliar. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31) yang berbuat terlarang di sebuah rumah, perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Walantaka, Kota Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi