Kelakuan YNS Sungguh Keterlaluan, Begini Akibatnya
Mulyadi menyebutkan majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.
"Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi lagi."
"Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu.
Bagi pegawai yang masih terlibat, dia meminta mulai sekarang agar berhenti bermain narkoba.
"Tak ada tawar menawar, rekomendasi Kakanwil (ke pusat) bagi yang masih bermain narkoba adalah dipecat."
"Sudah terbukti, beberapa petugas lapas/rutan dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi dengan menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas/rutan," katanya..
Kakanwil kemudian mengingatkan kembali mengenai tiga kunci pemasyarakatan maju yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Yaitu, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kelakuan oknum pegawai pegawai rumah tahanan ini sungguh keterlaluan, begini akibatnya kini.
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024